Kemenag Jember Sosialisasikan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui Seksi Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Kamis (27/10/2022), yang diikuti oleh 26 orang terdiri dari 17 orang pengawas PAI, 3 guru PAI ASN Kemenag dan 6 orang pengawas Madrasah yang baru dilantik.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyikapi dan memberikan informasi kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember khususnya pengawas dan guru PAI terkait adanya perubahan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 menjadi Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. Ahmad Tholabi, M.HI atas nama Kepala Kantor dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa “sekarang ini Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak cukup hanya bekerja tetapi juga harus berkinerja. Nah pengukuran kinerja ini merujuk pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022”. Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi ini semoga apa yang diperoleh dari kegiatan ini bisa di implementasikan, imbuhnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam M. Nur Sholeh, S.Pd, M.Pd.I menyampaikan bahwa “kegiatan ini sangat penting karena untuk mengukur Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu harapan beliau agar peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan seksama dan dapat memahami dan menyusun SKP berdasarkan peraturan tersebut.”
Rudi Winarto, SE, MM, selaku narasumber mengatakan ada poin poin perubahan di dalam Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022, yakni terkait ruang lingkup, tahapan, perilaku kerja, standar prilaku kerja, format SKP, penilaian kinerja, hubungan SKP jabatan fungsional dan angka kredit serta ketentuan peralihan. Di dalam peraturan terbaru ini lebih diatur untuk fokus pada peningkatan kinerja pegawai berdasarkan penerapan dialog kinerja antara pegawai dengan pimpinan, bukan sekedar penilaian kinerja saja.
Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja, bukan sekedar uraian tugas dan perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain. Rencana hasil kerja pada SKP kemudian dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan, tambahnya.